politik

Usulan Yusril Picu Debat, Partai Kecil Diminta ‘Naik Kelas atau Gabung Klub’

Kamis, 30 April 2026 | 16:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar partai politik peserta pemilu wajib mengamankan minimal 13 kursi DPR. Foto: Istimewa

LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah upaya merapikan rumah besar demokrasi, muncul gagasan baru yang cukup menggelitik sekaligus memancing debat, ambang batas kursi DPR berbasis jumlah komisi. Ide ini dilontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar partai politik peserta pemilu wajib mengamankan minimal 13 kursi DPR, angka yang kebetulan sama dengan jumlah komisi di parlemen.

Menurut Yusril, logikanya sederhana, jika DPR memiliki 13 komisi, maka ambang batas representasi juga sebaiknya mengikuti angka tersebut.

"Acuan paling rasional melihat jumlah komisi DPR yang sudah berjalan sekarang," ujarnya, dalam pernyataan resmi.

Usulan ini secara implisit mengajak partai politik untuk berpikir realistis, jika tidak cukup besar, maka bersiaplah untuk berkoalisi atau menumpang dalam fraksi yang lebih mapan. Dalam skema yang ditawarkan, partai yang gagal mencapai 13 kursi tetap bisa bertahan asal mau bergabung dan membentuk aliansi kursi dengan total minimal yang sama.

Baca Juga: KPK Bongkar “Dapur Politik”: Rekomendasi Reformasi Partai Politik Diserahkan ke Presiden Prabowo dan DPR

Alternatif lainnya, partai kecil bisa memilih opsi usang, bergabung ke fraksi partai besar, sebuah solusi yang praktis namun sering kali membuat identitas politik menjadi sekadar catatan kaki.

Yusril menegaskan bahwa mekanisme ini tetap menjaga representasi rakyat.

"Suara rakyat tetap terwakili tanpa kehilangan hak politiknya," katanya, sebuah pernyataan yang terdengar menenangkan, meski tafsirnya bisa berbeda tergantung posisi kursi masing-masing partai.

Gagasan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya fragmentasi politik di parlemen. Terlalu banyak partai dinilai membuat proses legislasi menjadi lambat, penuh kompromi dan kadang lebih dramatis daripada produktif.

Dengan menyederhanakan jumlah kekuatan politik melalui ambang batas berbasis kursi, pemerintah berharap DPR bisa lebih efektif dalam mengambil keputusan strategis. Namun di sisi lain, publik juga diingatkan bahwa penyederhanaan ini berpotensi menyisakan sebuah pertanyaan, apakah efisiensi harus dibayar dengan berkurangnya keragaman suara?

Baca Juga: Polri Bangun Lab Sosial Sains di Akpol Semarang, Lahirkan Kebijakan Presisi Berbasis Data!

Yusril juga menekankan bahwa aturan ambang batas ini sebaiknya tidak hanya diatur dalam tata tertib DPR, tetapi dimasukkan langsung ke dalam undang-undang, termasuk revisi Undang-Undang MD3.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci agar aturan ini tidak berubah-ubah sesuai selera politik sesaat.

"Pengaturan undang-undang memberi kepastian serta konsistensi penerapan aturan politik nasional," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini