LOCUSONLINE - 19 Pejabat di Era Hengky Kurniawan. Nasib malang menimpa 19 pejabat Tenaga Administrator atau penjabat eselon 3 Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang telah dilantik pada 26 Agustus lalu oleh Hengki Kurniawan saat masih menjabat Bupati Bandung Barat harus dikembalikan pada jabatannya semula.
Hal itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat per tanggal 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, pelantikan 194 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Tenaga Administrator dan Tenaga Pengawas hasil dari Rotasi, Mutasi dan Promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dipersoalkan lantaran diduga menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, membentuk Panitia Khusus (Pansus), hingga membawa persoalan tersebut ke BKN serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua DPRD KBB melayangkan surat ke BKN bernomor 800.1.31/3321-PSD tanggal 11 September 2023, perihal permohonan peninjauan terkait rotasi mutasi dan promosi ini.
Maka, BKN dan KASN menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat hasil klarifikasi dari Tim Wasdal BKN bersama tim Puspenkom.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir membenarkan jika pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKN yang intinya Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian.
Menurutnya, di dalam surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian.
Di dalamnya mengevaluasi yang terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Disamping itu juga ada beberapa poin yang harus di perbaiki.
"Kalau di suratnya 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dari sana ada efek dominonya, itu sedang kita dalami," ujar Ade Zakir, usai sholat dzuhur di Masjid As-Shidiq Komplek Perkantoran KBB, Senin (16/10/2023).
Dijelaskan Ade, ke-19 pejabat tersebut merupakan Tenaga Administrator atau jabatan eselon 3. Sedangkan promosi hasil dari Open Bidding keempat JPTP yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemukiman dan Perumahan serta DPMPTSP dinyatakan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN, Ade menyebutkan dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun.
Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.
"Kalau tidak (perubahan) maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-close," bebernya.