Jumat, 5 Juni 2026

Dari Korupsi ke Kursi Tersangka: Warga Garut Ditodong ! Kejari

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi net
Ilustrasi net


"Kasus SP3 DPRD Garut kian rumit. Bukannya fokus ke dugaan korupsi, Kejari malah memolisikan saksi sidang. Publik pun bertanya, siapa sebenarnya yang sedang diadili?"





LOCUSONLINE, GARUT – Drama hukum di Garut kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi melaporkan seorang warga ke Polres Garut dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu di sidang praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan reses DPRD Garut 2014–2019. Selasa,12 Agustus 2025





Bagi publik, kasus ini terdengar seperti “sidang dalam sidang”: perkaranya korupsi, yang duduk di kursi laporan malah rakyat.





Penyidik Unit III Polres Garut kini bergerak memanggil sejumlah pihak. Salah satunya Asep Ahmad, yang awalnya mengira dipanggil untuk hal lain. “Saya baru ngeh setelah dapat 16 pertanyaan dari penyidik, ini soal kesaksian di sidang praperadilan SP3,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).






Baca Juga : Drakor ala Syakur–Putri: Janji Megah, Realisasi Masih di Alam Fantasi





Rp 1,6 Triliun Menguap ke Judol Lewat E-Wallet: Negara Jadi Penonton di Arena Digital






Asep dimintai klarifikasi soal pernyataan saksi terkait “hubungan pekerjaan” antara terlapor dan pemohon praperadilan, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK). Menurutnya, tuduhan itu seperti memaksa logika. “GLMPK itu organisasi sosial, bukan perusahaan. Jadi ‘hubungan kerja’ di sini nggak nyambung,” tegasnya.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X