Dari catatan, KPK telah menyita uang Rp 2 miliar dalam OTT ini. Dugaan mengarah pada suap terkait izin pemanfaatan kawasan hutan sebuah ironi, mengingat perusahaan ini punya izin resmi seluas puluhan ribu hektar di Lampung dan Bangka, tapi rupanya masih haus izin tambahan.
Jika terbukti, sejarah panjang Inhutani V akan bertambah satu bab baru: dari upaya rehabilitasi hutan menjadi rehabilitasi moral direksi. Dan seperti biasa, publik hanya bisa berharap OTT kali ini tak berakhir di meja musyawarah yang membebaskan semua pihak “demi kebaikan bersama”.(Bhegin)