"Sesi terakhir pembahasan Raperda Perikanan Air Tawar di DPRD Purwakarta berubah jadi kayak lomba mancing: semua aturan ada, tapi umpannya alias restocking ikan malah belum kebahas."
LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat sesi terakhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar bersama Dinas Perikanan dan Peternakan serta Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta. Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) DPRD Purwakarta, Rabu (3/9/2025).
Pimpinan rapat, Said Ali Azmi atau akrab disapa Bang Jimmy (Fraksi Gerindra), berharap Raperda bisa segera difinalisasi.
“Kita sudah beberapa kali membahas. Rapat kali ini mudah-mudahan bisa jadi penyepakatan akhir. Harapannya Raperda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Purwakarta,” ujarnya.
Namun, dalam pembahasan pasal per pasal, muncul usulan penting dari anggota Pansus B, Dedi Sutardi (Fraksi PKS). Ia menilai Raperda belum secara eksplisit mengatur soal restocking ikan—upaya pengkayaan populasi ikan lokal di perairan yang mengalami penurunan.
“Kalau saya baca pasal-pasalnya, pengawasan, pengembangan, pemberdayaan, evaluasi, sanksi, pelatihan, kerjasama sudah ada. Tapi poin restocking ikan belum masuk. Padahal ini penting agar perairan kita tetap lestari,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, restocking bertujuan menambah populasi ikan asli (native species) di perairan yang terdampak penangkapan berlebih, pencemaran, hingga kerusakan habitat. Dengan restocking, keanekaragaman hayati ikan dan keseimbangan ekologi perairan bisa tetap terjaga.