Ia menambahkan, keberhasilan restocking membutuhkan riset lapangan dan dukungan masyarakat lokal untuk mengidentifikasi perairan yang populasinya menurun. Selain itu, restocking harus ditunjang sarana-prasarana budidaya ikan agar stok benih berkualitas tersedia secara berkelanjutan.
“Restocking bukan sekadar menebar benih ikan, tapi menjaga ekosistem tetap sehat dan produktif. Kalau biodiversitas terjaga, keseimbangan ekologis juga akan tercapai,” pungkasnya.
Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum pengelolaan perairan Purwakarta secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.(Nuroni)