Kamis, 4 Juni 2026

RUU Perampasan Aset: Harta Bisa Disita Tanpa Hakim, Negara Jadi Super Collector?

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 19 September 2025 | 10:30 WIB
Gambar Istimewa Net
Gambar Istimewa Net



Di atas kertas, RUU ini untuk menjerat koruptor bandel. Tapi di lapangan, rakyat bisa saja ketar-ketir. Kalau aset bisa disita tanpa vonis hakim, siapa yang menjamin tak ada salah alamat?





DPR sendiri sudah sepakat, RUU ini masuk daftar prioritas 2025. Jadi, jangan heran kalau ke depan negara bisa lebih gesit dalam urusan menyita ketimbang memperbaiki hukum acara pidana.(Bhegin)


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X