Revisi ini juga membawa kabar baik: menteri dan wakil menteri tak lagi boleh merangkap jabatan di BUMN. Putusan MK jadi dasar, tapi publik mafhum, selama ini kursi empuk memang lebih nyaman kalau bisa diduduki sekaligus.
Ada pula aturan baru soal kesetaraan gender. Perempuan kini bisa duduk di kursi direksi dan komisaris. Sebuah langkah maju, meski publik masih menunggu apakah kursi itu nyaman untuk bekerja serius, atau sekadar jadi dekorasi “keberagaman” dalam rapat tahunan.
Tak ketinggalan, BPK diberi kewenangan lebih luas mengaudit. Sebab, rupanya setelah 20 tahun, masih ada yang lupa bahwa BUMN adalah perusahaan milik rakyat, bukan koperasi simpan pinjam elit politik.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah menyebut revisi ini demi tata kelola modern.
“Agar lebih transparan dan profesional,” ujarnya, dengan nada optimistis.
Sayangnya, transparansi itu masih terdengar seperti kaca jendela gedung BUMN: bisa tembus cahaya dari luar, tapi dari dalam tetap ber-AC dingin dan eksklusif.(Bhegin)