Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa surat audiensi pertama telah diterima dan sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II.
“Komisi II sudah turun ke lapangan. Untuk keputusan, kami perlu pendalaman lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan BBWS,” ujarnya.
Terkait surat audiensi kedua, Aris mengaku jadwalnya masih menunggu hasil rapat internal Komisi II.
Polanya Berulang: Kasus Besar, Tindakan Lambat
Kasus PT JIL menambah daftar panjang dugaan pelanggaran oleh perusahaan besar yang cenderung tidak ditangani secara cepat oleh lembaga pengawas daerah. Di beberapa kasus sebelumnya, pola yang sama muncul: pelanggaran teknis jelas terlihat, respons pemerintah lambat, dan masyarakat akhirnya turun tangan.
Pengamat hukum tata ruang dari Universitas Padjadjaran, Dr. Hendra S., menyebutkan bahwa lemahnya penegakan aturan sempadan sungai kerap menjadi pintu masuk pelanggaran berlapis.
“Begitu satu pelanggaran dibiarkan, pelanggaran berikutnya akan dianggap ‘normal’. Ini bahaya,” ujarnya.