Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan. “Kalau pagar masih terbuka dan motor ditinggal dengan kunci menggantung, itu namanya bukan pencurian… itu undangan terbuka,” sindir Kapolres.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara atau, kalau diringkas: 7 tahun waktu luang untuk merenungi pilihan hidup.(Laela)