Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan Pedagang Pasar Jumat Tuntut Realisasi Bantuan Setelah Tujuh Bulan Menunggu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:19 WIB
Para pedagang Pasar Juma'at mendatangi para wakil rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/10/2025).
Para pedagang Pasar Juma'at mendatangi para wakil rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/10/2025).




Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari perwakilan pedagang. Mereka menilai rencana pencairan bantuan pada tahun depan terlalu lama dan tidak berpihak pada kondisi mendesak masyarakat.






“Maaf Bu Sekda, penderitaan kami sudah berlangsung tujuh bulan. Kalau baru cair tahun depan itu terlalu lama. Sedangkan penertiban bangunan liar di sekitar pasar bisa cepat dilakukan, padahal itu terjadi setelah kebakaran,” tegas Aa Komara.






Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Purwakarta Dedi Juhari mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan dana talang sebagai solusi jangka pendek agar bantuan dapat diberikan tahun ini. Menurutnya, dana BTT, CSR, dan APBD Perubahan tidak dapat digunakan untuk dana kerohiman.






“Kalau dari BTT, CSR, atau APBD Perubahan tidak memungkinkan, mungkin bisa dicoba menggunakan dana talang agar bantuan bisa segera disalurkan,” jelas Dedi.






Nina Herlina berjanji akan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Bupati Purwakarta untuk ditindaklanjuti.






“Saya akan laporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati, mudah-mudahan minggu depan sudah ada kejelasan,” katanya.






Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi para pedagang. Ia berharap pemerintah kabupaten dapat mencari solusi agar pencairan dana bisa direalisasikan pada tahun 2025.






“DPRD mendukung penuh harapan para pedagang. Bantuan kerohiman sebaiknya dapat diselesaikan pada tahun 2025 sesuai keinginan masyarakat yang biasa berjualan di Pasar Jumat,” pungkasnya. (Laela)

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X