“Masak tiang bendera dan neon box lebih berharga dari nyawa Affan? Pelaku minta maaf, langsung selesai. Tapi empat anak muda yang teriak keadilan harus menginap di sel,” ujar Nur, sambil menampar absurditas dengan kalimat telak.
Baca Juga : Pemprov Jabar Diminta Audit Proyek Strategis TPPAS Nambo dan Legoknangka yang Mangkrak
Empat orang itu ditahan sejak 2 September 2025. Tiga masih pelajar, satu bekerja. Dua kali surat penangguhan diajukan 19 dan 26 September dengan 13 advokat penjamin. Jawaban dari Polda NTB? Hening, sehening sidang paripurna DPR saat pembahasan pasal sensitif.
Aliansi, keluarga, dan tim hukum sudah berdialog dengan Kapolda, Gubernur, dan DPRD. Mereka juga bertemu Wakil Ketua Komnas Perempuan. Namun, hasilnya seperti menekan tombol lift yang mati: lampunya menyala, tapi pintu tak kunjung terbuka.
“Seluruh prosedur hukum sudah ditempuh, tapi Polda NTB mengabaikan permohonan kami,” kata Megawati Iskandar Putri dari tim hukum. Maka, jalan yang tersisa adalah solidaritas publik karena suara ramai kadang lebih didengar daripada pasal sunyi.
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai penahanan empat massa aksi ini janggal dan tidak proporsional. Mereka bukan pelaku perusakan utama bahkan diduga hanya pion dari provokator berpakaian serba hitam yang sampai kini misterius. Polisi tampak lebih cepat mengidentifikasi poster mahasiswa daripada pelaku sebenarnya.
“Jangan kambinghitamkan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Mavi Adiek Garlosa. Presiden BEM UNRAM, Lalu Nazir Huda, menyebut penahanan ini sebagai “pembungkaman ekstrem” sebuah istilah yang terdengar akademik, tapi isinya adalah: “ngapain kalian ngomong terlalu keras, nanti masuk sel.”
Kini, bola ada di tangan Polda dan Kejati NTB. Akan kah prinsip Restorative Justice dijalankan, atau kembali menjadi jargon hangat di seminar dingin? Empat anak muda menunggu di balik jeruji, sementara 52 surat penjamin tergeletak di meja, menunggu apakah hukum Indonesia masih punya ruang untuk hatibukan hanya pasal. (Laela)