Kamis, 4 Juni 2026

Tanah Dibagi, Logika Hilang: Penggarap Keok, Non-Penggarap Auto Menang

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 19 November 2025 | 14:57 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi




Baca Juga : Relokasi PKL Pasar Baru Digodok: Pemda Gaspol, Pemilik Toko Bilang “Rencananya Oke, Eksekusinya Nih yang Deg-degan”






Asep juga mengungkap temuan janggal lain saat mendatangi Disperkim Garut, dinas yang tercantum sebagai pihak penerbit SK.





“Mereka nggak punya satupun dokumen dasar SK itu. Masa bisa teken SK tanpa modal selembar kertas pun? Yang main di balik layar siapa?” katanya.





Tak hanya Disperkim, ATR/BPN Garut pun disebut kaget ketika mengetahui langsung kondisi penerima redistribusi versi lapangan.





“Awalnya BPN mengira SK itu sudah melalui proses valid. Setelah kami sampaikan data lapangan, mereka kaget,” ungkapnya.





Tak sampai di sana, Asep menyebut telah menemukan bukti kwitansi setoran uang dari sejumlah calon penerima tanah kepada oknum perangkat Desa Tegalgede.





“Padahal, semua biaya redistribusi tanah sudah dibiayai DIPA. Jadi uang ratusan ribu yang dipungut itu buat apa?” ucapnya.





Jika dihitung, dari 600 penerima dikali pungutan Rp700 ribu, jumlahnya mencapai Rp420 juta. Angka yang cukup besar untuk sebuah program yang seharusnya gratis.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X