Asep menilai, jangan sampai konflik antarwarga justru “diciptakan” oleh SK yang dianggap tidak objektif.
“Masyarakat cuma minta pendataan yang benar dan terbuka. Dahulukan penggarap asli, sesuai amanat Perpres. Itu saja,” kata Asep.
Ia juga meminta Bupati Syakur segera mengundang penggarap, GTRA, Pemerintah Desa, dan BPN dalam forum terbuka.
“Jangan tunggu situasi meledak. Semua pihak butuh ruang bicara sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tegalgede Dona dan Kepala Kantor BPN Garut Eko Suharno belum memberikan komentar meski dihubungi melalui pesan WhatsApp.*****