[locusonline.co, JAKARTA] – Tanggal 21 November 2025 seharusnya menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia: hari di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diumumkan secara resmi. Namun, harapan itu harus tertunda. Pemerintah pusat ternyata masih sibuk "menggodok" resep baru di dapur kebijakan, sebuah rumus yang jauh lebih kompleks dan menentukan nasib upah jutaan orang.
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah dampak langsung dari bayangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menyoroti dunia ketenagakerjaan. Pemerintah kini dituntut untuk meninggalkan cara lama yang sederhana—menaikkan upah dengan satu angka persentase tunggal—dan beralih ke metode yang lebih ilmiah dan adil.
Apa Sih "Rumus Ajaib" yang Bikin Pusing Itu?
Nah, dari dapur rahasia pemerintah, beredar "bocoran" mengenai draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026. Inti dari perubahan ini adalah penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, yang mewajibkan upah minimum harus mempertimbangkan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengkonfirmasi hal ini. "Jadi, kita membaca, menelaah dengan cermat… mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Jadi, rumus baru ini bukan lagi sekadar "tambah 6,5%". Pemerintah sedang membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung KHL yang sesungguhnya. Ini adalah sebuah komitmen untuk mengakhiri era kenaikan upah yang seragam tanpa memandang kondisi riil di setiap daerah.
'Bumbu Rahasia' dalam Rumus Baru: Indeks Alfa
Menurut informasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, ada satu komponen kunci dalam rumus baru ini yang disebut indeks alfa.
"Kalau dulu kan di PP yang lama alpha-nya 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang ini harus ada adjustment sedikit karena kita harus mempertimbangkan KHL," jelas Indah.