Pemulihan Aceh tidak akan lengkap tanpa restorasi ekologis yang serius. Diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dan keberanian untuk mengembalikan fungsi lindung pada kawasan-kawasan kritis. Jika tidak, seperti peringatan WALHI, bencana serupa hanya menunggu waktu untuk terulang. (**)