Kamis, 4 Juni 2026

Upah Naik vs Ancaman PHK: Akankah Rumus Baru Jadi "Penolong" atau "Pemicu Efisiensi Tenaga Kerja"?

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:53 WIB



Desakan Buruh: Rumus Baru Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak





Di seberang meja, serikat pekerja menilai rumus baru ini masih belum memadai. Meskipun rentang Alfa (0,5-0,9) lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya (0,1-0,3), buruh menilai pendekatan ini terlalu teknokratis dan belum menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai amanat putusan MK.





Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, menuntut agar gubernur menggunakan Alfa maksimal 0,9. Untuk DKI Jakarta, dengan asumsi inflasi 2,86% dan pertumbuhan ekonomi 5,04%, Alfa 0,9 akan menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,9%, dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.769.137.





"Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya," tegas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat. Serikat pekerja mendesak agar KHL menjadi acuan utama, bukan sekadar inflasi dan pertumbuhan ekonomi.





Proses Penetapan Daerah: Saatnya Gubernur Menentukan Pilihan





Dengan rumus pusat yang sudah baku, bola kini berada di pengadilan pemerintah daerah. PP Pengupahan mengamanatkan gubernur untuk menetapkan UMP 2026 masing-masing provinsi paling lambat 24 Desember 2025, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.





Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa fleksibilitas nilai Alfa ini dimaksudkan sebagai instrumen penyesuaian bagi daerah untuk mengurangi kesenjangan (gap) upah yang ada saat ini. Keputusan setiap gubernur dalam memilih nilai Alfa—apakah di batas bawah (0,5), tengah, atau atas (0,9)—akan sangat menentukan besaran riil kenaikan upah di wilayahnya dan menjadi ujian atas komitmen menyeimbangkan kesejahteraan buruh dengan keberlanjutan usaha.





Dalam dinamika tarik-ulur yang klasik ini, efektivitas rumus baru tidak hanya diukur dari persentase kenaikan, tetapi dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang mendorong produktivitas, sehingga kenaikan upah tidak menjadi beban yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X