Jumat, 5 Juni 2026

Negara Turun Tangan Panggil Ayah, Rapor Anak Jangan Cuma Diwakilkan Grup WhatsApp

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 19 Desember 2025 | 09:21 WIB
Gambar Ilustrasi Ai
Gambar Ilustrasi Ai



Kebijakan GEMAR ini mulai direspons pemerintah daerah. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang lebih dulu menerbitkan edaran imbauan agar ayah mengambil rapor anak.





“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor,” ujar Isyana.





Ia menegaskan bahwa pengasuhan anak bukan tugas satu pihak. Ayah dan ibu perlu hadir bersama, terutama dalam momen penting pendidikan.





“Kehadiran ayah, termasuk saat pengambilan rapor, sangat penting untuk membangun komunikasi antara orang tua dan guru serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh,” tambahnya.





Isyana menjelaskan, SE Nomor 14 Tahun 2025 ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan mulai berlaku 1 Desember 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota.





Harapannya, gerakan ini tidak berhenti sebagai imbauan administratif, tetapi menjadi gerakan nasional yang mengembalikan peran ayah ke ruang-ruang penting kehidupan anak.





Pesan kebijakan ini sederhana tapi tegas: rapor anak jangan cuma dibaca lewat foto di grup WhatsApp keluarga ayah diminta hadir, duduk, dan mendengar langsung.*****


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X