Kamis, 4 Juni 2026

Akankah Tragedi 2022 di Diskanak Garut Terulang, Ridwan GLMPK: Peran Serta Masyarakat Bisa Membantu Pencegahan Tipikor

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:17 WIB
Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan. (Ft: asep ahmad)
Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan. (Ft: asep ahmad)



“Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Pubik, jika surat yang kami sampaikan ke Diskanak Garut tidak ditanggapi sampai dengan 30 hari, maka kami diperkenankan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jabar,” tandas Ridwan.





Sebagaimana penjelasannya kepada sejumlah media, Ridwan menegaskan, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada angka 7 yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, maka lembaga GLMPK ingin berperan aktif, yakni dengan melakukan pengawasan secara faktual.





“Dikarenakan GLMPK telah menemukan adanya dugaan potensi penyalahgunaan pemberian bantuan. Kehadiran kami ke KIP Jabar sebagai bentuk pengawasan secara faktual,” tandasnya.





Ridwan menambahkan, peran serta masyarakat diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan pemerintahan Daerah.





“Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Ini dasar kami mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP Jabar,” jelasnya.





Ridwan berharap, Diskanak Kabupaten Garut bisa mengimplementasikan semua perintah Undang-Undang. Baik UU KIP, UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Pemerintahan Daerah serta aturan hukum lainnya. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sekaligus memberikan partisipasi dengan bentuk pengawasan.





“Jika setiap lembaga di Pemerintahan Daerah seperti halnya Diskanak Kabupaten Garut bisa menjalankan semua aturan yang berlaku, maka mereka tidak perlu berbelit-belit dan bisa memberikan dokumen yang kami ajukan. Kami sebagai masyarakat memiliki hak yang kuat berdasarkan Undang-Undang,” pungkasnya. (Asep Ahmad)


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X