[Locusonline.co, Bandung] Wacana pembongkaran Teras Cihampelas di Bandung bukan sekadar urusan pelebaran jalan atau estetika, melainkan refleksi mendalam tentang kegagalan tata ruang dan pemborosan keuangan daerah. Dengan investasi mencapai Rp 74 hingga Rp 76,5 miliar, struktur skywalk sepanjang 700 meter ini kini dianggap sebagai blunder infrastruktur yang gagal fungsi dan mengancam keamanan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dengan dukungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, telah menyiapkan rencana pembongkaran dan desain ulang pada 2026, menandai babak akhir dari proyek ambisius yang berujung menjadi beban.
Gambaran Proyek: Ambisi Besar yang Tersendat Realita
Teras Cihampelas diresmikan pada tahun 2017 di era Wali Kota Ridwan Kamil dengan visi sebagai solusi modern untuk mengatasi kemacetan dan menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cihampelas yang legendaris. Proyek yang diklaim sebagai skywalk pertama di Indonesia ini dibangun dalam beberapa tahap dengan total akumulasi anggaran yang fantastis, mencerminkan skala ambisi pembangunan fisik Pemkot Bandung saat itu.
| Tahap/Tahun Pembangunan | Alokasi Anggaran (Rp) | Tujuan/Status |
|---|---|---|
| Tahap I (2016-2017) | 48,5 Miliar | Pembangunan sepanjang 450 meter untuk relokasi PKL. |
| Tahap II (2018) | 23 Miliar | Perpanjangan 250 meter, sempat mangkrak. |
| Revitalisasi (2021-2022) | ±5 Miliar | Perbaikan fasilitas rusak dan penataan ulang. |
| Reaktivasi (2023) | 3 Miliar | Menambah pekerjaan di zona yang belum selesai. |
| TOTAL ESTIMASI | 74 - 76,5 Miliar | - |
Dasar Hukum Pembongkaran: Masalah yang Bertumpuk
Rencana pembongkaran ini didorong oleh berbagai persoalan mendasar yang saling terkait. Berikut adalah analisis multi-dimensi yang menjadi landasan keputusan tersebut:
Masalah Keselamatan dan Administratif
Hasil investigasi internal menemukan bahwa bangunan memiliki masalah kelaikan struktur yang serius. Uji beban (loading test) menunjukkan kemampuannya di bawah 100% dari kapasitas yang disyaratkan untuk fasilitas publik. Lebih memprihatinkan, Teras Cihampelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga secara hukum berada dalam status yang tidak sah sejak awal. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung juga mengungkapkan bahwa area di bawah skywalk kurang pencahayaan dan pernah terjadi insiden benda jatuh, yang membahayakan pengguna jalan.
Kegagalan Fungsi dan Gangguan Tata Ruang
Secara fungsional, Teras Cihampelas dinilai gagal memenuhi tujuan awalnya. Pedagang kaki lima yang direlokasi ke atas justru kembali ke trotoar karena sepi pembeli, sementara skywalk sendiri jarang dimanfaatkan masyarakat. Para pakar, termasuk pengamat tata kota dari ITB, menyebut pembangunannya sejak awal "salah kaprah" karena tidak melintasi jalan, melainkan membentang di atas jalan yang sama, sehingga justru mempersempit ruang dan mengganggu estetika koridor jalan bersejarah Cihampelas.
Ancaman Sosial dan Penyelundupan Administrasi
Kepala Satpol PP Kota Bandung mengakui bahwa meski dijaga 24 jam, area tersebut kerap menjadi lokasi pelanggaran norma kesusilaan dan aktivitas kriminal. Desainnya yang tertutup menciptakan ruang gelap (blind spot) yang rawan. Ketidakjelasan perizinan dan ketidaklengkapan dokumen administratif juga menimbulkan pertanyaan serius tentang proses penganggaran dan pengawasan proyek yang melibatkan dana rakyat sangat besar ini.
Proses dan Pertimbangan ke Depan
Wali Kota Farhan menegaskan bahwa pembongkaran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Proses ini akan diawali dari tahap dua dan dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan pemanfaatan elemen tertentu seperti pencahayaan dan pedestrian di bagian bawah. Namun, sebelum palu godam pertama diayunkan, Pemkot Bandung wajib melalui proses administrasi yang kompleks, termasuk koordinasi dengan DPRD dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) karena status Teras Cihampelas sebagai Barang Milik Daerah (BMD).