Jumat, 5 Juni 2026

Bukan Syuting Laga, Pemuda Ini Datang ke Toko Buah Bawa Samurai

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 29 Desember 2025 | 14:12 WIB



Seorang pemuda berusia 19 tahun beraksi bak adegan film, menggunakan senjata samurai pendek untuk memalak pedagang buah. Dalam hitungan jam, tim polisi berhasil mengamankannya, namun gema ancaman senjata tajam di ruang publik tetap mengguncang rasa aman masyarakat.






[Locusonline.co, Bandung] Seorang pemuda berinisial MDA (19) ditangkap jajaran Polsek Buahbatu pada Minggu malam, 28 Desember 2025, setelah melakukan aksi pemalakan disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pedagang buah di Jalan Terusan Margacinta, Kota Bandung.





Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan, menyatakan bahwa MDA bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran, mendatangi toko buah dan meminta uang secara paksa.





Modus dan Kronologi Kejahatan yang Brutal





Pelaku menunjukkan perilaku yang terencana dan eskalatif. Berikut adalah kronologis peristiwa berdasarkan keterangan polisi:






  1. Permintaan Paksa: MDA dan rekannya mendatangi korban yang tengah menata dagangan dan meminta uang secara paksa.




  2. Penolakan dan Emosi: Korban yang terkejut menolak permintaan tersebut, sehingga memicu emosi pelaku.




  3. Pergi dan Kembali dengan Senjata: MDA sempat meninggalkan lokasi, tetapi kemudian kembali membawa senjata tajam jenis samurai pendek.




  4. Pembacokan: Pelaku lalu melakukan pembacokan terhadap korban.




  5. Pelarian: Setelah melukai korban, MDA dan rekannya langsung melarikan diri.





Aparat kepolisian dari Pos Pengamanan Nataru bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MDA beserta barang bukti senjata tajam dalam waktu singkat. Korban mengalami luka lebam dan luka robek di bagian belakang kepala, serta telah mendapatkan penanganan medis.





Ancaman Hukum Berlapis: Pemerasan dan Penganiayaan





Atas perbuatannya, MDA terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal utama yang relevan adalah tentang pemerasan dengan kekerasan dan penganiayaan.





1. Pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP / Pasal 482 KUHP Baru)
Kasus ini secara jelas memenuhi unsur pemerasan, di mana pelaku memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan uang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Baik menurut KUHP lama (Pasal 368) maupun KUHP Baru (Pasal 482), ancaman pidananya sama: pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X