Padahal UU Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas melindungi LP2B dan membuka ruang pidana bagi pelanggar, termasuk pejabat yang menerbitkan izin. Namun di praktiknya, yang sering diperiksa hanyalah perusahaan. Sementara pejabat pemberi izin cenderung kebal, setidaknya sampai masa jabatan berakhir atau isu mereda.
Di sinilah ironi terbesar itu berdiri. Negara melalui konstitusi mengamanatkan perlindungan petani dan ketahanan pangan. Namun di tingkat daerah, kebijakan justru membuka jalan bagi hilangnya lahan pertanian tanpa mekanisme pengganti yang jelas. Investasi diperlakukan sebagai berkah mutlak, sementara sawah dianggap ruang kosong yang belum “produktif” secara ekonomi.
Jika tren ini terus dibiarkan, Garut bukan hanya kehilangan sawah, tetapi juga kehilangan kedaulatan pangan lokal. Ketergantungan pada pasokan luar daerah bahkan impor menjadi risiko nyata. Dan saat krisis pangan benar-benar datang, yang tersisa hanyalah arsip izin, notulen rapat, dan catatan koordinasi.
Kasus Limbangan bukan sekadar perkara satu perusahaan. Ia adalah cermin kebijakan agraria daerah. Apakah Pemkab Garut berdiri di sisi konstitusi dan ketahanan pangan, atau di sisi kemudahan izin dan pembangunan instan?
Sementara aparat masih menjanjikan “besok”, sawah-sawah di Garut terus berkurang hari ini.
Dan seperti biasa, hukum datang belakangan ketika yang hijau sudah berubah abu-abu.*****