Kamis, 4 Juni 2026

Hybrid Working Resmi Berlaku di Jabar, ASN Kerja dari Rumah Sehari

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 6 Januari 2026 | 06:31 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan skema hybrid working bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Dalam kebijakan ini, ASN akan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.





Pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Kamis, melanjutkan pola yang sebelumnya telah diuji coba pada November 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran APBD, khususnya untuk menekan belanja operasional pemerintah daerah.





Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melaksanakan uji coba WFH selama dua bulan, yakni pada November–Desember 2025, dengan dua mekanisme kerja. Pertama, hybrid working, berupa WFH satu hari penuh setiap Kamis. Kedua, skema fifty-fifty (50:50), di mana sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap di kantor.





Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa hasil evaluasi uji coba tersebut menjadi dasar penetapan WFH sebagai bagian dari rencana kerja ASN tahun 2026.





-





“Pemerintah telah menetapkan skema WFH untuk rencana kerja ASN 2026. Pelaksanaannya setiap hari Kamis, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Dedi, Senin (5/1/2026).






Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.





Dedi menjelaskan, unit pelayanan publik seperti rumah sakit dan sekolah tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X