Kamis, 4 Juni 2026

Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat di Pabrik PT. UNI Cibatu, GLMPK: Apresiasi Untuk Pengadilan Negeri Garut

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 20:15 WIB
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE dan Farhan Muntafa, S.H. (Ft: asep ahmad)
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE dan Farhan Muntafa, S.H. (Ft: asep ahmad)


GARUT - Sidang lanjutan antara Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) dan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut.





Sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa bukti surat dari para pihak yang telah diupload pada e-court. Pantauan media, Majelis Hakim telah memberikan dua kali kesempatan kepada para pihak untuk mengupload bukti surat, tetapi kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak Tergugat  1 maupun Tergugat 2 dalam memberikan bukti-bukti.





“Benar sidang hari ini adalah jadwal pemeriksaan bukti surat yang telah di upload para pihak melalui e-cout. Dari GLMPK ada 4 bukti surat dan dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hanya 2 bukti surat yang diupload yaitu Serfifikat Laik Fungsi (SLF), Turut Tergugat 1 ada 5 bukti surat dan Turut Tergugat 2 ada 6 bukti,” Kata kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH, di halaman Pengadilan Negeri Garut, Kamis (06/02/2026).





Asep mengaku heran dengan pihak-pihak tergugat, karena 2 kali kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk mengupload bukti pada e-court, tetapi Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak memanfaatkannya, tiba-tiba ada bukti tambahan pada saat pemeriksaan bukti secara langsung.





“Alasannya aneh dan tidak masuk akal yaitu Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam hal ini PT. SSI dan PT.UNI tidak bisa mengupload pada e-court, padahal mereka itu sudah terbiasa beracara kan. Atau ada yang disembunyikan?” ungkap Asep.





Selain itu, pihak-pihak tergugat juga belum bisa membuktikan bukti surat dengan aslinya. Padahal kata Asep, jelas hari itu agenda pemeriksaan bukti diantaranya bukti surat dari yang fotokopi dan diberi materai cukup dengan aslinya.





“Kata pihak tergugat I dan II, masih banyak bukti aslinya, tapi tidak dibawa. Kami merasa heran, kenapa bukti-bukti itu tidak dibawa atau belum dibawa ke hadapan majelis. Adapa apa sebenarnya sampai bisa agenda pembuktian surat tetapi bukti aslinya lupa tida dibawa?,” ungkap Asep terus bertanya-tanya.


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X