Kamis, 4 Juni 2026

Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat di Pabrik PT. UNI Cibatu, GLMPK: Apresiasi Untuk Pengadilan Negeri Garut

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 20:15 WIB
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE dan Farhan Muntafa, S.H. (Ft: asep ahmad)
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE dan Farhan Muntafa, S.H. (Ft: asep ahmad)



GLMPK Pelajari Bukti Surat Pihak Tergugat yang Dibawa ke Pengadilan





Usai persidangan, Asep dan GLMPK sebagai penggugat, langsung Inzage atau melihat, memeriksa, dan mempelajari berkas perkara secara lengkap di pengadilan. Terhadap bukti surat yang disampaikan dan ditemukan, Asep mengaku melihat ada beberapa kejanggalan.  “Tapi nanti saja kami buka ya,” terangnya.





Agenda sidang pekan depan, tepatnya di hari Jumat, 13 Februari 2026 akan dilakukan PS (pemeriksaan setempat). Majelis Hakim dan semua pihak akan melakukan sidang di lokasi, yaitu di PT. UNI dan PT.SSI Cibatu.





“Berdasarkan kesepakatan antara kami sebagai penggugat dan pihak tergugat I dan II, hakim sudah mengagendakan PS ke lokasi tergugat, tepatnya lokasi pabrik di wilayah hukum Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut,” terangnya.





"Dengan agenda PS yang akan digelar pekan depan, kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim di PN Garut yang memimpin jalannya persidangan perkara ini," pungkasnya.





Perlu diketahui, pada perkara ini, GLMPK hanya menanyakan adendum antara tergugat I dan Tergugat II sebagaimana ditegaskan Pasal Pasal 4 ayat (2), ayat (3) ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.





(asep ahmad)


Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X