Kamis, 4 Juni 2026

1.596 RW Disisir, Pemkot Bandung Wajibkan Gaslah di Tiap Wilayah

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:57 WIB



Pernyataan ini mengisyaratkan adanya potensi ketidakakuratan atau bahkan "mark-up" data dalam sistem pelaporan yang selama ini berjalan. Farhan berkomitmen melakukan audit untuk mendapatkan angka yang transparan dan akurat.





Ancaman Pidana Lingkungan: "Saya Pun Bisa Dipidana"





Momentum perang melawan sampah ini juga didorong oleh tekanan hukum yang nyata. Farhan mengingatkan semua jajaran bahwa Kota Bandung saat ini sedang "di bawah mikroskop penyidikan pidana lingkungan".





Ia mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memiliki ancaman pidana bagi pejabat yang lalai. “Siapapun, termasuk saya, bisa dipidana karena masalah pelanggaran penanganan sampah,” ungkap Farhan, menekankan bahwa ini adalah urusan serius yang menyangkut pertanggungjawaban hukum personal.





Dari Sentralistik ke Kewilayahan, dari Wacana ke Akuntabilitas





Langkah-langkah Farhan ini merepresentasikan pergeseran strategi penanganan sampah yang lebih dalam:





Aspek Strategi LamaTransformasi ke Strategi Baru Farhan
PendekatanSentralistik, berfokus pada pengangkutan ke TPA.
KepemimpinanDikoordinasikan oleh dinas teknis.
Ukuran KeberhasilanVolume angkut, seringkali berupa data administrasi.
KonteksIsu lingkungan dan kebersihan.




Tantangan dan Langkah Kritis ke Depan





Untuk memenangkan "perang" ini, beberapa tantangan kritis harus diatasi:






  1. Kesiapan Infrastruktur Kelurahan: Setiap kelurahan diwajibkan memiliki lahan pengolahan sampah organik. Pemenuhan mandate ini perlu dipastikan dalam waktu singkat.




  2. Kapasitas dan Manajemen Gaslah: Memastikan 1.596 petugas Gaslah tidak hanya ada, tetapi juga terlatih, terdampingi, dan bekerja dengan sistem yang jelas.




  3. Sistem Pemantauan yang Real-Time: Membangun sistem pelaporan yang transparan dan sulit dimanipulasi untuk memantau capaian 40 ton/hari secara real-time.




  4. Penegakan Disiplin Internal: Inspeksi mendadak oleh Wali Kota adalah langkah pertama. Perlu mekanisme disiplin yang konsisten bagi camat, lurah, atau petugas yang lalai.





Dengan menyatakan perang, mengancam inspeksi mendadak, dan mengingatkan ancaman pidana, Farhan telah menaikkan level urgensi penanganan sampah ke tingkat tertinggi. Kebijakan ini tidak lagi sekadar program "hijau", tetapi sebuah operasi penyelamatan kota yang membutuhkan mobilisasi total dan akuntabilitas mutlak dari seluruh jajaran pemerintah. Kesuksesannya akan diukur bukan oleh pidato, tetapi oleh 40 ton sampah yang benar-benar terolah setiap harinya di seluruh penjuru Bandung. (**)


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X