Pernyataan ini mengisyaratkan adanya potensi ketidakakuratan atau bahkan "mark-up" data dalam sistem pelaporan yang selama ini berjalan. Farhan berkomitmen melakukan audit untuk mendapatkan angka yang transparan dan akurat.
Ancaman Pidana Lingkungan: "Saya Pun Bisa Dipidana"
Momentum perang melawan sampah ini juga didorong oleh tekanan hukum yang nyata. Farhan mengingatkan semua jajaran bahwa Kota Bandung saat ini sedang "di bawah mikroskop penyidikan pidana lingkungan".
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memiliki ancaman pidana bagi pejabat yang lalai. “Siapapun, termasuk saya, bisa dipidana karena masalah pelanggaran penanganan sampah,” ungkap Farhan, menekankan bahwa ini adalah urusan serius yang menyangkut pertanggungjawaban hukum personal.
Dari Sentralistik ke Kewilayahan, dari Wacana ke Akuntabilitas
Langkah-langkah Farhan ini merepresentasikan pergeseran strategi penanganan sampah yang lebih dalam:
| Aspek Strategi Lama | Transformasi ke Strategi Baru Farhan |
|---|---|
| Pendekatan | Sentralistik, berfokus pada pengangkutan ke TPA. |
| Kepemimpinan | Dikoordinasikan oleh dinas teknis. |
| Ukuran Keberhasilan | Volume angkut, seringkali berupa data administrasi. |
| Konteks | Isu lingkungan dan kebersihan. |
Tantangan dan Langkah Kritis ke Depan
Untuk memenangkan "perang" ini, beberapa tantangan kritis harus diatasi:
- Kesiapan Infrastruktur Kelurahan: Setiap kelurahan diwajibkan memiliki lahan pengolahan sampah organik. Pemenuhan mandate ini perlu dipastikan dalam waktu singkat.
- Kapasitas dan Manajemen Gaslah: Memastikan 1.596 petugas Gaslah tidak hanya ada, tetapi juga terlatih, terdampingi, dan bekerja dengan sistem yang jelas.
- Sistem Pemantauan yang Real-Time: Membangun sistem pelaporan yang transparan dan sulit dimanipulasi untuk memantau capaian 40 ton/hari secara real-time.
- Penegakan Disiplin Internal: Inspeksi mendadak oleh Wali Kota adalah langkah pertama. Perlu mekanisme disiplin yang konsisten bagi camat, lurah, atau petugas yang lalai.
Dengan menyatakan perang, mengancam inspeksi mendadak, dan mengingatkan ancaman pidana, Farhan telah menaikkan level urgensi penanganan sampah ke tingkat tertinggi. Kebijakan ini tidak lagi sekadar program "hijau", tetapi sebuah operasi penyelamatan kota yang membutuhkan mobilisasi total dan akuntabilitas mutlak dari seluruh jajaran pemerintah. Kesuksesannya akan diukur bukan oleh pidato, tetapi oleh 40 ton sampah yang benar-benar terolah setiap harinya di seluruh penjuru Bandung. (**)