[Locusonline.co] Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja meluncurkan cetak biru percepatan pengelolaan sampah untuk tahun 2026. Di atas kertas, strategi ini terdengar ambisius dan komprehensif. Dengan mengandalkan trilogi program unggulan—pengerahan pasukan "Gaslah" (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) di tingkat RW, pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti RDF dan budidaya maggot, serta penguatan regulasi—Pemkot optimistis dapat membalikkan keadaan darurat sampah yang selama ini membayangi.
Namun, di tengah optimisme tersebut, publik perlu mencermati secara kritis: apakah ini sekadar proyeksi birokrasi belaka, atau sebuah lompatan strategis yang benar-benar mampu menjawab akar permasalahan?
Investasi SDM versus Efektivitas di Lapangan
Langkah pertama yang diagungkan adalah penguatan program Gaslah dengan alokasi anggaran mencapai Rp23–24 miliar per tahun untuk 1.596 petugas. Secara nominal, ini adalah komitmen fiskal yang patut diapresiasi. Kepala Bidang PPLB3 DLH Kota Bandung, Salman, menjanjikan evaluasi berkala dan peningkatan sarana prasarana.
Akan tetapi, pertanyaan kritis yang mengemuka bukan sekadar pada ketersediaan petugas, melainkan pada kualitas dan sistem pengawasan mereka. Apakah ribuan petugas ini akan benar-benar menjadi agen perubahan pemilahan dari sumber, atau hanya akan menjadi "kolektor sampah" baru dengan honor bulanan? Tanpa sistem reward and punishment yang transparan dan terukur di tingkat RW, dikhawatirkan program ini hanya akan menguras anggaran tanpa menghasilkan perbaikan signifikan pada kualitas pemilahan. Indikator keberhasilannya bukan pada jumlah petugas yang disiagakan, tetapi pada seberapa banyak sampah yang berhasil diolah dan tidak lagi dikirim ke TPA.
Regulasi Kuat, Eksekusi Lemah: Sebuah Paradoks
Pemkot juga menegaskan pengelolaan sampah telah memiliki payung hukum yang kokoh melalui Perda No. 9 Tahun 2018 dan turunannya, serta telah dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Keberadaan regulasi ini semestinya menjadi fondasi yang tak tergoyahkan. Namun, realitas di lapangan kerap berkata lain.
Kita menyaksikan sendiri bagaimana praktik pembuangan sampah liar masih merajalela, tingkat kepatuhan pemilahan warga baru menyentuh angka 30 persen, dan implementasi sanksi hukum nyaris tidak terdengar gaungnya. Koordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan hukum yang disebut-sebut sebagai "efek jera" harus diuji. Akankah penindakan dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, atau hanya akan menjadi gertak sambal belaka? Regulasi yang baik hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak diiringi dengan eksekusi yang tegas dan konsisten.
Target Ambisius 2026: Antara Mimpi dan Realita
Target peningkatan kapasitas pengolahan sampah dari 300 ton menjadi 500–600 ton per hari pada 2026 patut dipertanyakan basis perhitungannya. Apakah target ini mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan konsumsi? Atau hanya berdasarkan kapasitas mesin yang akan dibangun?