Kamis, 4 Juni 2026

42 Kursi, Satu Tanda Tangan: Merit System Diduga Cuma Jadi Hiasan Dinding Kantor Bupati Garut

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 24 Februari 2026 | 14:28 WIB
Gambar Ilustrasi AI
Gambar Ilustrasi AI


"Yang diuji bukan hanya 42 nama dalam daftar pelantikan, melainkan konsistensi pemerintah daerah dalam menempatkan hukum di atas kehendak kekuasaan."





LOCUSONLINE, GARUT - Pelantikan 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut oleh Bupati Garut yang semestinya menjadi agenda administratif rutin, kini berubah menjadi panggung perdebatan hukum.





Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menilai kebijakan tersebut mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena dianggap mengabaikan prosedur baku dalam Hukum Administrasi Negara.





Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., merujuk Pasal 107 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.





Aturan tersebut mensyaratkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, serta integritas.





Menurut Asep, jika assessment atau uji kompetensi tidak dilaksanakan, maka Surat Keputusan (SK) pelantikan berpotensi cacat yuridis. Ia menegaskan, setiap mutasi dan promosi semestinya melalui tahapan Panitia Seleksi (Pansel) yang akuntabel dan terdokumentasi.





Tanpa berita acara hasil seleksi, dasar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dinilai tidak memiliki landasan materiil yang sah.






Baca Juga : GLMPK Bongkar Dapur PAD Garut: Uang Rakyat Banyak, Tapi Kok Rasanya Tetap Seret?


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X