Jika seluruh tahapan seleksi telah dilalui secara terbuka dan akuntabel, polemik ini dapat dipatahkan dengan dokumen dan transparansi. Sebaliknya, jika prosedur dilompati, maka legitimasi kebijakan akan terus dipersoalkan.
Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas: jabatan publik bukan hadiah loyalitas. Ia adalah amanah administratif yang mensyaratkan prosedur, kompetensi, dan akuntabilitas.
Kini, yang diuji bukan hanya 42 nama dalam daftar pelantikan, melainkan konsistensi pemerintah daerah dalam menempatkan hukum di atas kehendak kekuasaan.*****