Kamis, 4 Juni 2026

Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan, Farhan Kaji Skema Wakaf oleh Pemerintah

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:16 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Sebuah langkah maju tengah digodok di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Muhammad Farhan mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji secara serius kemungkinan pemerintah daerah untuk berperan sebagai wakif atau pemberi aset wakaf secara sah sesuai regulasi. Ide besar ini muncul setelah melihat praktik historis yang telah berjalan lebih dari dua abad di Masjid Agung Bandung.





“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujar Farhan usai melaksanakan Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung, Rabu (25/2/2026).





Belajar dari Sejarah 200 Tahun Masjid Agung





Masjid Agung Bandung bukan sekadar tempat ibadah tertua di kota ini. Ia adalah bukti hidup bagaimana wakaf bisa berjalan lintas generasi. Menurut Farhan, selama lebih dari 200 tahun, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Yang lebih menakjubkan, nazir atau pengelola wakafnya masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal.





Kejelasan historis dan yurisprudensi inilah yang membuat Masjid Agung layak dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan wakaf ke depan, termasuk kemungkinan pemerintah menjadi wakif.





Masalah di Lapangan: Sewa Tanah untuk Rumah Ibadah





Gagasan ini lahir dari keprihatinan atas realitas di lapangan. Farhan mencontohkan kasus Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan belum adanya mekanisme wakaf yang melibatkan pemerintah, hingga kini Pemkot masih menarik sewa atas tanah tersebut.





“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” ungkap Farhan dengan nada prihatin.





Persoalannya, menurut dia, bukan terletak pada niat baik pemerintah, melainkan pada regulasi yang belum mengakomodasi. Menghibahkan aset daerah tidaklah mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum memiliki preseden dan kejelasan praktik.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X