Kamis, 4 Juni 2026

Diskon PBB 2026! Pemkot Bandung Beri Potongan 10 Persen dan Hapus Denda hingga Rp1,2 Triliun

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 3 Maret 2026 | 14:14 WIB
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin


[Locusonline.co] BANDUNG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 yang sangat menggiurkan. Ada diskon 10 persen untuk pembayaran tepat waktu, serta pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda bagi yang memiliki tunggakan.





Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.





Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa insentif ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang taat.





"Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026," ujarnya di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2026).





Diskon 10 Persen: Hadiah untuk Pembayar Tepat Waktu





Program diskon 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak lebih awal dan tepat waktu.





"Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Karena itu diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB tahun 2026 dan batas waktunya sampai 30 Juni 2026," jelas Andri.





Penghapusan Denda: Kesempatan Melunasi Tunggakan Tanpa Beban





Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, Pemkot Bandung memberikan program pembebasan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026. Artinya, denda yang selama ini membengkak akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan. Warga cukup membayar pokok tunggakannya saja.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X