"Banyak gang-gang di sini yang tidak punya SK jalan. Jadi tidak bisa diperbaiki dengan uang pemerintah, " ungkap Farhan.
Akibatnya, warga harus rela jalanan rusak, drainase tersumbat, dan berbagai persoalan lain karena secara administratif, gang tersebut "tidak diakui" sebagai aset yang bisa diintervensi APBD.
Selain SK jalan, persoalan administrasi lain seperti perubahan status RW juga menjadi perhatian karena berdampak pada pelayanan dan pembangunan di tingkat kewilayahan.
Fenomena Urbanisasi: Dari Swarming ke Komunitas
Farhan juga menilai bahwa kondisi permukiman padat di Cisaranten Kulon merupakan fenomena urbanisasi yang berkembang secara alami, atau dalam istilahnya disebut "fenomena swarming."
"Tempat yang tadinya kosong kemudian orang-orang datang dan membangun sesuai kepentingannya sendiri," jelasnya.
Kawasan tumbuh mengikuti kebutuhan individu, sebelum akhirnya membentuk komunitas. Namun, pertumbuhan yang tidak terencana ini menyebabkan infrastruktur kawasan berkembang tidak seragam. Ketika jumlah penduduk semakin meningkat, persoalan baru pun bermunculan.
Langkah Awal: Kejar SK Jalan, Baru Intervensi Infrastruktur
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung akan memprioritaskan penyelesaian legalitas jalan lingkungan di Cisaranten Kulon. Dengan adanya SK jalan, pemerintah dapat langsung melakukan perbaikan infrastruktur sekaligus penataan drainase.
"Hal yang pertama kami mau kejar adalah SK jalan. Kalau SK jalannya dapat, maka pemerintah kita bisa langsung masuk perbaikan jalan sekaligus drainase," kata Farhan.