Kamis, 4 Juni 2026

Tak Terima Uang, Tapi Bayar Ratusan Miliar? Vonis Indofarma Bikin Dahi Berkerut

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 4 Maret 2026 | 12:51 WIB
Gamabar Ilustrasi Ai
Gamabar Ilustrasi Ai




Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total kerugian negara sebesar Rp377 miliar, yang terdiri dari Rp18 miliar pada Indofarma dan Rp359 miliar pada IGM.





Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara harus bersifat actual loss, yakni nyata dan telah terjadi. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kerugian negara tidak boleh semata didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian di masa mendatang. Dalam praktiknya, kegagalan bisnis atau piutang yang belum tertagih kerap langsung diposisikan sebagai kerugian negara.





Ia juga menyoroti peran komisaris dalam struktur perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi, bukan menjalankan operasional harian. Komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, dan tidak mengelola transaksi perusahaan.





Perdebatan ini menempatkan perkara Indofarma bukan sekadar soal angka kerugian, tetapi juga soal batas antara risiko bisnis, tanggung jawab jabatan, dan konstruksi pidana korupsi. Di tengah upaya pemberantasan korupsi, kepastian hukum menjadi sorotan agar penegakan hukum tetap tegas tanpa mengaburkan batas logika hukum itu sendiri.*****


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X