[Locusonline.co] KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform media sosial akan dibatasi dan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan pada Jumat (6/3/2026) sebagai langkah nyata melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan gawai.
"Perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat semakin masifnya penggunaan internet di kalangan anak-anak," ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Platform yang Terdampak
Beberapa platform digital yang akan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh buah hati mereka.
Diskominfo Kabupaten Bandung: Sosialisasi hingga ke Tingkat RT/RW
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyambut baik kebijakan pusat ini. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi.
"Langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini merupakan suatu bentuk apresiasi yang tentu harus kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan hingga ke tingkat bawah, mulai dari kecamatan, desa hingga RT dan RW," ujarnya.