Kamis, 4 Juni 2026

Menaker Tinjau Posko THR 2026, Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Jelang Lebaran

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 9 Maret 2026 | 17:17 WIB




  • THR yang belum dibayar




  • THR yang dibayarkan secara dicicil (tidak sesuai ketentuan)




  • Penghitungan THR yang tidak sesuai





Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Akses Online: Kemudahan Tanpa Batas





Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui:









Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.






"Masyarakat tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.






Ini adalah langkah progresif yang memanfaatkan teknologi untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, terutama di era digital.





Integrasi dengan Posko di Daerah





Menaker Yassierli juga mengimbau agar Posko THR dan BHR tidak hanya ada di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh daerah.






"Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.






Integrasi ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan hak pekerja bersifat nasional dan menyeluruh, tidak terbatas hanya di Jakarta.

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X