Pesan Tegas untuk Pemberi Kerja
Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkas Yassierli.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir pelanggaran hak pekerja, terutama di momen penting seperti Hari Raya.
Rangkuman Layanan Posko THR 2026
| Layanan | Deskripsi | Akses |
|---|---|---|
| Konsultasi | Menjawab pertanyaan seputar hak, kelayakan, dan penghitungan THR/BHR. | Dibuka sejak 2 Maret 2026. Tatap muka di Posko atau online. |
| Pengaduan | Menerima laporan masalah pembayaran THR (belum dibayar, dicicil, dll.). | Aktif H-7 Lebaran, setiap hari 08.00-15.00 WIB, termasuk hari libur. |
| Tindak Lanjut | Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menangani setiap pengaduan yang masuk. | - |
| Kantor Posko Pusat | PTSA Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. | - |
| Posko Daerah | Diharapkan tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi/kab/kota dan kawasan industri. | Terintegrasi dengan Posko Pusat. |
| Online | Website dan WhatsApp untuk konsultasi/pengaduan jarak jauh. | poskothr.kemnaker.go.id & WA 0812-8000-1112. |
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan layanan konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses, baik secara langsung maupun online, serta jaminan tindak lanjut cepat dari pengawas ketenagakerjaan, pekerja kini memiliki tempat untuk bersuara jika hak-haknya dilanggar.
Pesan tegas Menaker kepada pemberi kerja juga menjadi pengingat bahwa THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi. Semoga dengan adanya Posko ini, seluruh pekerja Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia bersama keluarga. (**)