Dari statemen ini, jelas Bakti, jika bandingkan dengan bunyi Bab VIII tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 120 ayat (4), (5) dan (6) tentang Peraturan DPRD Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, maka pernyataan Kejari Garut saat itu menjadi tandatanya besar bagi publik.
“Disatu sisi, Kejari Garut mengaku kegiatan reses dimaksud tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban. Misalnya atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda/tempat pelaksanaan rapat dalam kegiatan tersebut. Namun disisi lain, Peraturan DPRD Garut tentang Tatib di Pasal 120 angka (4) menyebutkan Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, dan angka (5) menyebutkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (4) paling sedikit memuat a. waktu dan tempat reses, b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Sementara pada ayat (6) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi tidak dapat melaksanakan reses berikutnya,” ungkap Bakti memaparkan.
Bakti berpendapat bahwa LPJ anggota DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (6) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Jika, Kejari Garut mengatakan kegiatan reses Anggota dan kegiatan pimpinan DPRD tidak seluruhnya didukung dengan LPJ, maka tentu Anggota DPRD Garut tidak bisa melaksanakan kegiatan di tahun 2019. Artinya, LPJ itu tidak mungkin tidak ada. Kalau tidak ada, berarti kegiatan di tahun 2019 patut dipertanyakan.
“Salah satu alasan terbitnya SP3 kasus korupsi DPRD Garut periode 2014-2019 adalah kegiatan DPRD Garut tidak seluruhnya didukung LPJ, sehingga Kejari Garut mengakui dalam perkembangan penanganan perkara tersebut bahwa tim Penyidik melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Termasuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara diperlukan alat bukti yang cukup guna membuktikan adanya kerugian keuangan negara,” tandas Bakti mengutip pernyataan Kajari Garut terdahulu, Halila Rama Purnama.
Bakti menambahkan, pihaknya meminta Kejari Garut untuk kembali membuka kasus dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019. Kejari Garut harus merinci LPJ anggota DPRD yang mana, dapil berapa dan tahun berapa.
“Kalau setiap tahun kegiatan tidak dilengkapi dengan LPJ, maka tentu jelas sanksi hukumnya. Jika Sanksi tidak diterapkan, maka semua pihak di DPRD Garut patut dicurigai. Saat ini kami sedang mendalami kasus ketiadaan LPJ yang dimaksudkan Kejari Garut dan sanksi DPRD berdasarkan Tatib DPRD. Apakah Anggota DPRD yang tidak memiliki LPJ bisa terjerat korupsi atau seperti apa nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari media harapanRakyat.com yang terbit pada 10 Januari 2024 lalu, disebutkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) para aggota DPRD Garut periode 2014-2019. Hal itu terlampir dengan nomor surat PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Penghentian penyidikan kasus korupsi anggaran BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 tersebut, membuat kaget banyak kalangan. Bagaimana tidak, Kejari pernah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah bukti di sekretariat DPRD Garut.