Kamis, 4 Juni 2026

Persoalan SP3 Dugaan Korupsi DPRD Garut Periode 2014-2019, Bakti Syafaat: Pernyataan Kejari Garut Sepertinya Bertabrakan Dengan Tatib DPRD

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 11 Maret 2026 | 17:42 WIB
Ketua GLMPK, Bakti Syafaat dan Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H saat mengkonfirmasi Kejari Garut tentang progres penanganan perkara Kasus Korupsi BIJ Garut. (Ft; asep ahmad)
Ketua GLMPK, Bakti Syafaat dan Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H saat mengkonfirmasi Kejari Garut tentang progres penanganan perkara Kasus Korupsi BIJ Garut. (Ft; asep ahmad)



Namun kegiatan reses dimaksud tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Misalnya atas pembelian makanan dan minuman dan sewa tenda/tempat pelaksanaan rapat dalam kegiatan tersebut.





Selanjutnya diperoleh fakta hukum bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 juga telah melaksanakan kegiatan operasional. Kegiatan tersebut berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain, guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Namun, kegiatan tersebut tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).





Sehingga dengan fakta-fakta tadi, penyidik berpendapat hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan pada tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan BOP dan Reses. 





“Namun dalam perkembangan penanganan berikutnya, setelah Tim Penyidik melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Termasuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara diperlukan alat bukti yang cukup guna membuktikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.





Alat Bukti yang Diperlukan Tidak Dapat Terpenuhi





Kejari Garut melakukan penelusuran untuk mendapat alat bukti yang dapat digunakan guna penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, hal itu mendapat kendala yang menyebabkan alat bukti yang diperlukan tidak dapat terpenuhi. 





“Kejari Garut menegaskan, bahwa penghentian penyidikan dugaan perkara tipikor terkait BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut telah memenuhi syarat-syarat objektifitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) jo. Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” rinciannya.





Selanjutnya, mencermati fakta serta berlarutnya proses penanganan perkara yang sudah mulai ditangani sejak bulan Maret 2019 dan setelah dilakukan Gelar Perkara, akhirnya Tim Penyidik berkesimpulan belum diperoleh minimal dua alat bukti terkait dengan pembuktian unsur “kerugian keuangan negara” dan unsur “perbuatan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum.





“Keputusan Kejaksaan Negeri Garut dalam penanganan perkara ini dimaksudkan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan hukum. Baik bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi pihak-pihak terkait yang selama ini telah diperiksa dalam perkara ini,” tegasnya.

Halaman:

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X