Kamis, 4 Juni 2026

Viral yang Dicari, Data yang Dicuri: Ketika Rasa Penasaran Warganet Vidio Hot Ibu Tiri dan Anak Tiri

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 13 Maret 2026 | 15:37 WIB
Gambar Ilustrasi AI
Gambar Ilustrasi AI



Secara teknis, penyebaran tautan palsu tersebut merupakan bagian dari kampanye kejahatan siber yang terstruktur. Pengguna yang mengklik tautan biasanya diarahkan ke situs pihak ketiga yang tidak aman dan dirancang khusus untuk mencuri data.





Skema serangan yang digunakan umumnya terbagi dalam beberapa metode utama. Pertama adalah pencurian kredensial melalui halaman login palsu yang menyerupai tampilan layanan populer seperti akun media sosial atau email.





Dalam skenario ini, korban diminta memasukkan nama pengguna dan kata sandi dengan dalih membuka akses video. Begitu data dimasukkan, informasi tersebut langsung tersimpan di server milik peretas.





Metode kedua adalah penyebaran malware melalui unduhan aplikasi. Beberapa situs memaksa pengguna menginstal file berekstensi APK yang diklaim sebagai pemutar video. Padahal aplikasi tersebut sebenarnya dirancang untuk menyadap SMS, mencuri kontak, bahkan mengakses layanan perbankan digital korban.





Sementara itu, skema ketiga melibatkan situs spam yang membanjiri perangkat dengan iklan pop-up. Selain memperlambat kinerja gawai, sebagian iklan tersebut dapat menjalankan skrip berbahaya yang menginstal virus tanpa persetujuan pengguna.





Selain ancaman keamanan digital, aktivitas menyebarkan tautan konten bermuatan asusila juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Di Indonesia, aktivitas di ruang digital diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.





Dalam regulasi tersebut, tindakan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan termasuk kategori pelanggaran pidana. Bahkan sekadar meneruskan tautan ke grup percakapan dapat dianggap sebagai bagian dari penyebaran konten ilegal.






Baca Juga : Dari Kursi Menteri ke Kursi Tahanan: Drama Kuota Haji yang Berujung Jerat Hukum

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X