[Locusonline.co] JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turun langsung menemui masyarakat untuk menjelaskan tujuan mulia di balik kebijakan ini.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak bagi platform digital .
Dalam sosialisasinya di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (16/3/2026), Arifah mengungkapkan respons yang menarik dari masyarakat.
"Saya juga sekaligus sosialisasikan tentang peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh mempunyai akun. Hampir semua yang saya wawancarai setuju, kecuali anak-anak," kata Arifah Fauzi saat diwawancarai awak media .
Orang Tua Dukung, Anak-Anak Keberatan
Berdasarkan dialog dengan para pemudik di terminal dan stasiun, Arifah menyebut bahwa mayoritas orang tua mendukung penuh kebijakan pembatasan ini. Mereka memahami bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi buah hati dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.
Di sisi lain, tidak mengherankan jika anak-anak merasa resah dan keberatan. Bagi mereka, media sosial adalah ruang untuk bersosialisasi, mengekspresikan diri, dan mengakses hiburan. Namun, pemerintah menilai bahwa perlindungan jangka panjang lebih utama.
"Kebijakan ini penting melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks saat ini. Karena itu, sosialisasi luas diperlukan agar masyarakat memahami tujuan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak tersebut," ucap Arifah .