Apa Isi Aturan Pembatasan Media Sosial?
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya telah menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten dan interaksi berisiko tinggi di platform digital.
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya .
Poin-poin Penting Aturan:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Sasaran | Anak di bawah usia 16 tahun |
| Platform yang Dibatasi | Media sosial dan layanan jejaring (platform digital berisiko tinggi) |
| Tujuan Utama | Perlindungan anak dari risiko dunia digital (cyberbullying, konten negatif, eksploitasi, dll.) |
| Respons Orang Tua | Mayoritas mendukung |
| Respons Anak | Sebagian besar keberatan |
| Dasar Hukum | Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 (turunan dari PP No. 17 Tahun 2025) |
Mengapa Aturan Ini Penting?
Dunia digital saat ini menyimpan berbagai ancaman bagi anak-anak, antara lain:
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Konten tidak pantas (kekerasan, pornografi)
- Eksploitasi dan kejahatan daring (predator online)
- Kecanduan media sosial yang mengganggu perkembangan psikologis dan fisik
- Gangguan privasi dan penyalahgunaan data pribadi
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat, baik secara fisik maupun mental, serta terlindungi dari bahaya yang mengintai di ruang digital.
Menteri PPPA menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara masif agar seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, memahami urgensi kebijakan ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan orang tua dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka dalam beraktivitas daring. (**)