[Locusonline.co] Jakarta – Kabar menggembirakan sekaligus mengejutkan datang dari Kompleks Istana Kepresidenan. Pemerintah resmi mengkaji ulang skema kerja kantoran yang selama ini kaku, dengan membuka peluang lebar bagi penerapan sistem Work from Home (WFH) secara terstruktur.
Wacana ini bukan sekadar usulan biasa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat sidang kabinet paripurna. Kepala Negara secara spesifik menyebutkan bahwa skema ideal yang sedang dimatangkan adalah penerapan WFH satu kali dalam sepekan.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar kita mengkaji efektivitas kerja. Beliau menyebut, mungkin bisa diterapkan satu hari dalam seminggu untuk bekerja dari rumah," ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/3/2026).
Bukan Sekadar Tren, Ini Dorongan untuk Efisiensi Total
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan sebuah upaya besar untuk mengoreksi diri terhadap efektivitas birokrasi dan dunia usaha di tanah air. Saat ini, tim khusus dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah mempercepat kajian mendalam terkait teknis pelaksanaannya.
"Dalam waktu dekat, rumusan kebijakan itu akan kita luncurkan dan kita sampaikan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya mengoreksi diri, memperbaiki diri, dan mengefisienkan diri," tegas Prasetyo.
Yang menarik, efisiensi yang dimaksud tidak hanya menyangkut waktu dan produktivitas, tetapi juga berdampak langsung pada anggaran negara dan kantong masyarakat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan bocoran hitungan kasar yang mencengangkan terkait dampak kebijakan ini terhadap konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hitungan Kasar Menkeu: Hemat hingga 20 Persen Konsumsi BBM!
Dalam konferensi pers terpisah di Kantor Direktorat Pajak, Jakarta, Sabtu (21/3/2026), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa penghematan yang dihasilkan dari WFH seminggu sekali sangatlah signifikan.