[Locusonline.co] LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati: Ranperda Ini Bentuk Kehadiran Negara untuk Rakyat
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap menjadi kendala di lapangan. Menurutnya, banyak perumahan yang dibangun pengembang justru meninggalkan masalah infrastruktur yang tidak kunjung diselesaikan.
"Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan," tegas Syaiful Anwar.
Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pengelolaan fasilitas umum seperti jalan, drainase, jaringan listrik, dan air bersih menjadi tidak optimal dan kerap menimbulkan keluhan warga.
Dorong Pengembang Taat Kewajiban
Syaiful Anwar menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong para pengembang perumahan agar lebih taat terhadap kewajiban penyerahan PSU. Ia menegaskan bahwa penyerahan fasilitas umum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan perumahan.
"Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal," tambahnya.