Kamis, 4 Juni 2026

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Pengacara Soroti Kejanggalan!

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 2 April 2026 | 06:40 WIB
AI generated
AI generated


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang .





Lokasi penggeledahan berada di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Menurut pengacara Ono, Sahali, penggeledahan dilakukan saat kliennya tidak berada di lokasi karena tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Namun, KPK menyatakan Ono berada di rumah saat penggeledahan .





Pengacara Ungkap Dua Kejanggalan





Menanggapi penggeledahan ini, Sahali menyampaikan sejumlah catatan terkait prosedur yang dilakukan penyidik KPK:





1. CCTV Diminta Dimatikan





"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) .





2. Tidak Membawa Surat Izin Penggeledahan





Catatan kedua, penyidik disebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Sahali menilai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP .





Barang yang Disita: Laptop dan Uang Arisan





Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, antara lain:






  • Laptop milik Ono Surono




  • Uang tabungan arisan keluarga yang disita dari istri Ono





Sahali menegaskan bahwa kedua barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan .


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X