[Locusonline.co] Jakarta – Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini diatur dalam kerangka regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mempercepat transformasi manajemen ASN demi mewujudkan birokrasi yang profesional. Berikut adalah 4 ketentuan utama mengenai batas usia pensiun PPPK yang perlu diketahui.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): 60 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki posisi strategis sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi, pemerintah menetapkan batas usia pensiun yang lebih panjang dibandingkan jabatan manajerial lainnya. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama adalah 60 tahun.
Hal ini juga selaras dengan ketentuan dalam PP No. 49 Tahun 2018 yang mencantumkan usia 60 tahun bagi JPT.
| Jenis Jabatan | Batas Usia Pensiun |
|---|---|
| Pejabat Pimpinan Tinggi Utama | 60 tahun |
| Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | 60 tahun |
| Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | 60 tahun |
2. Jabatan Manajerial (Administrator dan Pengawas): 58 Tahun
Untuk posisi manajerial di tingkat menengah dan dasar, yakni Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan lebih awal, yaitu 58 tahun.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penataan jabatan ASN agar lebih adaptif dan kompeten sesuai tuntutan organisasi.