Kamis, 4 Juni 2026

Resmi! Ini 4 Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK: JPT 60 Tahun, Pelaksana 58 Tahun

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 7 April 2026 | 13:13 WIB



Jenis JabatanBatas Usia Pensiun
Jabatan Administrator58 tahun
Jabatan Pengawas58 tahun









3. Jabatan Nonmanajerial (Pelaksana): 58 Tahun





Pelaksana PPPK yang bertugas pada Jabatan Pelaksana, yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik bersifat rutin dan sederhana, juga memiliki batas usia pensiun 58 tahun—sama dengan administrator dan pengawas.





Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023.





Jenis JabatanBatas Usia Pensiun
Jabatan Pelaksana58 tahun




4. Jabatan Nonmanajerial Fungsional: Bervariasi (58–65 Tahun)





Ketentuan khusus berlaku bagi PPPK yang berada pada Jabatan Fungsional (JF). Batas usia pensiun untuk kategori ini tidak dipukul rata, melainkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing bidang jabatan fungsional.





Secara lebih spesifik, pembagian batas usia pensiun untuk Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:





Jenis Jabatan FungsionalBatas Usia Pensiun
JF Ahli Utama65 tahun
JF Ahli Madya60 tahun
JF Ahli Muda58 tahun
JF Ahli Pertama58 tahun
JF Keterampilan58 tahun





Catatan: Jabatan Fungsional Ahli Utama mendapatkan batas usia pensiun tertinggi, yaitu 65 tahun, mengingat peran strategisnya yang membutuhkan pengalaman dan keahlian mendalam.






Ringkasan Tabel Batas Usia Pensiun PPPK





Kategori JabatanBatas Usia Pensiun
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)60 tahun
Jabatan Manajerial (Administrator & Pengawas)58 tahun
Jabatan Pelaksana (Nonmanajerial)58 tahun
Jabatan Fungsional Ahli Utama65 tahun
Jabatan Fungsional Ahli Madya60 tahun
Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, & Keterampilan58 tahun




Pemberhentian dengan Hormat dan Hak Jaminan Sosial





-




Pemberhentian PPPK karena telah mencapai batas usia pensiun ini dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat. Setelah berhenti bekerja, PPPK berhak memperoleh jaminan sosial sebagai penghargaan atas pengabdiannya.





Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional dan berkinerja tinggi.





Dengan ditetapkannya batas usia pensiun PPPK berdasarkan kategori jabatan, pemerintah memberikan kejelasan bagi jalur karier pegawai kontrak di lingkungan ASN. Jabatan Fungsional Ahli Utama mendapatkan masa pengabdian terpanjang hingga 65 tahun, sementara JPT pensiun di 60 tahun, dan sebagian besar jabatan lainnya di 58 tahun. Kebijakan ini sekaligus menjadi landasan bagi transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang lebih adaptif dan kompeten. (**)

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X