Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa potensi prioritisasi dan refocusing anggaran K/L berada dalam kisaran Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun. Anggaran dari belanja yang kurang prioritas tersebut akan dialihkan kepada belanja yang lebih produktif serta berdampak langsung kepada masyarakat.
Pandangan Ekonom terhadap Efisiensi Anggaran
Para ekonom mengingatkan bahwa efisiensi anggaran perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu program-program esensial. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran untuk subsidi energi dapat mencapai Rp126 triliun hingga Rp130 triliun dengan asumsi harga minyak dunia bertahan di level US$100 per barel.
"Ruang efisiensi pada 2026 akan semakin terbatas. Jika sebelumnya penghematan masih bisa difokuskan pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas dan operasional kantor, kini risiko pemangkasan mulai menyentuh program inti," ujar Bhima.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa efisiensi besar-besaran yang pernah dilakukan pada awal 2025 memberikan dampak ganda. Efisiensi saat itu memang menciptakan ruang fiskal hingga sekitar Rp300 triliun, tetapi belanja pemerintah tertahan di semester pertama dan ikut menekan pertumbuhan ekonomi, terutama di kuartal I dan II.
Mekanisme dan Waktu Pelaksanaan
Meskipun wacana ini telah bergulir cukup lama, kepastian mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan pemotongan gaji menteri masih belum jelas. Pemerintah masih akan membahas berbagai konsep yang ada dalam rapat yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," tegas Seskab Teddy.
Wacana pemotongan gaji menteri masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan menggelar rapat dalam beberapa hari ke depan untuk membahas berbagai konsep efisiensi, termasuk potensi pemotongan gaji pejabat negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri HAM Natalius Pigai telah menyatakan kesediaannya jika kebijakan ini nantinya diterapkan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.