Namun, menjadi penjaga berarti juga punya kuasa besar. Dan seperti biasa, kuasa besar datang dengan risiko besar.
Haris menegaskan bahwa hakim memiliki ruang untuk melahirkan norma baru melalui putusan. Artinya, pengadilan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga ikut membentuk arah hukum itu sendiri.
Dalam kondisi tertentu, putusan hakim bisa menjadi pijakan berkembangnya norma HAM yang lebih progresif.
Dengan kata lain, ruang sidang bukan hanya tempat memutus perkara, tapi juga “laboratorium keadilan”.
Di balik semua peran ideal tersebut, Haris mengingatkan adanya sisi gelap yang kerap diabaikan. Ketika hakim tidak menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi pelanggaran, di situlah potensi pelanggaran HAM justru muncul dari dalam sistem itu sendiri.
“Jika hakim diam atau abai, ia bisa menjadi bagian dari pelanggaran,” tegasnya.
Satirenya sederhana: keadilan bisa gagal bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena yang memegang palu memilih tidak mengayunkannya.
Haris mendorong hakim untuk tidak terjebak dalam pendekatan legalistik semata yang hanya terpaku pada bunyi pasal tanpa melihat konteks kemanusiaan.