Menurutnya, keberanian menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan ruhnya.
Jika tidak, pengadilan hanya akan menjadi ruang formalitas: prosedur berjalan, putusan keluar, tapi keadilan terasa jauh.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi oleh bagaimana hakim menggunakan kewenangannya.
Di satu sisi, hakim bisa menjadi benteng terakhir perlindungan HAM.
Di sisi lain, tanpa integritas dan keberanian, mereka bisa menjadi titik lemah dalam sistem yang sama.
Dan di situlah ironi peradilan, alat yang diciptakan untuk melindungi bisa berubah menjadi alat yang melukai, tergantung siapa yang menggunakannya.*****