Kamis, 4 Juni 2026

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS dari Perantara yang Diduga untuk Pansus Haji DPR

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 14 April 2026 | 09:29 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp16,4 miliar) yang diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.





Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.





"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Achmad.





Uang Disita dari Perantara, Belum Tersalurkan





Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.





"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," katanya.





Fakta PenyitaanKeterangan
Jumlah uang1 juta dolar AS (~Rp16,4 miliar)
Pemilik awalDiduga Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
TujuanPansus Hak Angket Haji DPR RI 2024
PerantaraInisial ZA
StatusBelum sampai ke anggota pansus




KPK Akan Dalami Lebih Lanjut





Meskipun uang tersebut belum sampai ke tangan anggota pansus, penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dari Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR.





"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X